Humas
Polres Minsel
Sebanyak 6 (enam) pelaku aksi tawuran di Desa
Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan piket SPK (Sentra
Pelayanan Kepolisian) Polsek Amurang, pada Minggu petang (28/10/2018).
Keenam pelaku tawuran yang diidentifikasi
berinisial JM (Jerry), 28 tahun; FM (Fian), 40 tahun; WD (Website), 29 tahun;
AM (Amos), 23 tahun; LP (Landi), 20 tahun; dan NM (Nelwan), 34 tahun, langsung
dibawa petugas ke Polsek Amurang untuk diamankan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto,
SH,SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung merespon cepat laporan warga
terkait aksi perkelahian antar kelompok ini dengan segera mendatangi lokasi
kejadian dan mengamankan para pelaku.
“Menindaklanjuti informasi warga yang
melaporkan tentang adanya perkelahian antar kelompok di Desa Teep, kami pun
segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan proses identifikasi dan mengamankan
para pelaku aksi tawuran,” ungkap AKP Edi Suryanto.
Kasus tawuran ini diselesaikan melalui proses
mediasi dengan melibatkan pihak pemerintah desa serta langsung dibuatkan surat
pernyataan. “Upaya mediasi dilakukan dengan diakhiri kesepakatan yang dituangkan
dalam surat pernyataan, ditandatangani di depan pemerintah desa Teep,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar