Polisi amankan 6 (enam) pelaku tawuran di Desa Teep


Humas Polres Minsel
Sebanyak 6 (enam) pelaku aksi tawuran di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Amurang, pada Minggu petang (28/10/2018).




Keenam pelaku tawuran yang diidentifikasi berinisial JM (Jerry), 28 tahun; FM (Fian), 40 tahun; WD (Website), 29 tahun; AM (Amos), 23 tahun; LP (Landi), 20 tahun; dan NM (Nelwan), 34 tahun, langsung dibawa petugas ke Polsek Amurang untuk diamankan.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung merespon cepat laporan warga terkait aksi perkelahian antar kelompok ini dengan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan para pelaku.



“Menindaklanjuti informasi warga yang melaporkan tentang adanya perkelahian antar kelompok di Desa Teep, kami pun segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan proses identifikasi dan mengamankan para pelaku aksi tawuran,” ungkap AKP Edi Suryanto.

Kasus tawuran ini diselesaikan melalui proses mediasi dengan melibatkan pihak pemerintah desa serta langsung dibuatkan surat pernyataan. “Upaya mediasi dilakukan dengan diakhiri kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan, ditandatangani di depan pemerintah desa Teep,” tutup Kapolsek.


Komentar