Polisi amankan 3 (tiga) pelaku pelemparan kendaraan di Tombatu


Humas Polres Minsel,
Sebanyak 3 (tiga) tersangka pelemparan kendaraan diamankan anggota piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tombatu, pada Selasa dinihari (02/10/2018). Ketiga tersangka yang diamankan yaitu MK (Marvel), 16 tahun; RL (Rahmat), 20 tahun; dan FD (Fikran), 17 tahun.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, membenarkan adanya laporan pelemparan kendaraan tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelemparan kendaraan yang terjadi di jalan raya area pekuburan umum Desa Molompar Kecamatan Tombatu Timur, sehingga kami langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” ungkap Kapolsek.

Para tersangka diketahui merupakan warga Desa Molompar Dua dan Desa Molompar Utara, Kecamatan Tombatu Timur. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor yang dipakai para tersangka dalam aksi pelemparan,” tambah Kapolsek.

Komentar