Humas
Polres Minsel
Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Amurang, lelaki MS (Max), 54 tahun, warga Desa Molompar Dua, Kecamatan
Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara,
ditemukan meninggal dunia pada Senin (29/10/2018).
MS (Max) ditemukan tak bernyawa di kamar nomor
15 Blok B Rutan Amurang, Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten
Minahasa Selatan. Yang bersangkutan ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2015 dalam
kasus perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun
2002.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto,
SH,SIK, menyebutkan bahwa dari hasil koordinasi dengan pihak Rutan Amurang
diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit paru-paru atau TBC.
“Yang bersangkutan selang beberapa bulan
terakhir ini sempat sakit dan dibawa ke RSUD Kab. Minsel, didiagnosa menderita
penyakit paru-paru atau TBC. Sehingga yang bersangkutan mendapatkan perawatan
dengan mongkonsumsi obat TBC secara rutin dibawah pengawasan paramedis Rutan
Amurang,” terang Kapolsek.
Jenazah lelaki MS (Max) telah dievakuasi ke
Desa Molompar Dua dan diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan. “Sudah
diserahkan oleh pihak Rutan Amurang kepada keluarganya untuk dimakamkan,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar