Humas Polres Minsel
Seorang gadis remaja, Melati (nama disamarkan), 14
tahun, warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa
Selatan, nyaris diperkosa temannya usai dicekoki minuman keras pada Jumat malam
(05/10/2018).
Dari keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa
korban ditemukan di kamar rumah salah satu warga di Desa Raraatean, Kecamatan
Tompasobaru, dalam keadaan tak sadarkan diri akibat minuman keras serta tak
mengenakan busana. Dari dalam kamar kamar tersebut didapati 2 (dua) orang
lelaki yang langsung melarikan diri.
Oleh sejumlah warga setempat, korban pun segera dibawa
ke RS Cantia Tompasobaru, yang selanjutnya meneruskan laporan ini ke pihak kepolisian.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby Tangkere,
membenarkan adanya laporan kejadian ini.
“Laporannya telah kami terima, korban telah dilakukan visum di RS Cantia
Tompasobaru. Untuk tersangka ada 2 (dua) orang yang telah kami amankan yaitu RP
alias Rafi, 18 tahun, warga Desa Raraatean; dan DS alias Dandi, 18 tahun, warga
Desa Lowian, Kecamatan Maesaan. Kasus ini masih akan kami kembangkan dan
lakukan pendalaman,” ungkap Kapolsek Tompasobaru.
Komentar
Posting Komentar