Humas
Polres Minsel
Anggota
piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan pasangan
bukan suami istri yakni lelaki ML (Molli), 44 tahun, warga Kecamatan Tatapaan;
dan perempuan KW (Kartini), 35 tahun, warga Kecamatan Amurang Barat, Minahasa
Selatan.
Pasangan
yang disinyalir menjalin hubungan gelap ini diamankan Polisi di salah satu rumah
kos-kosan yang ada di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa
Selatan, pada Senin (22/10/2018).
Kapolres
Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa para tersangka
diamankan atas laporan suami KW (Kartini) yang memergoki langsung jalinan
asmara terlarang ini.
“Dilaporkan
oleh suami dari perempuan KW alias Kartini, yang memergoki langsung jalinan
cinta istrinya dengan lelaki ML alias Molli,” ungkap Kapolsek. Informasi yang
dirangkum menyebutkan bahwa jalinan cinta terlarang yang dilakoni oleh pasangan
yang masing-masing sudah memiliki suami dan istri ini, telah berlangsung selama
satu tahun.
“Sudah
satu tahun menjalin hubungan gelap; saat ini kedua tersangka sudah diamankan
untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar