Aniaya kakak kandung, pria warga Desa Towuntu Pasan diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Towuntu Timur, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Kamis (11/10/2018), yang dilakukan oleh tersangka JL (Jantje), 57 tahun, terhadap korban Berthein Losung alias Nyong, 59 tahun.



Kejadian berawal saat korban, Berthein Losung, yang hendak membuat bangunan teras di depan rumahnya kemudian ditegur oleh tersangka karena dianggap telah melewati batas pekarangan rumah antara keduanya.

Pertengkaran pun tak terhindarkan lagi dan kemudian berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang diketahui adalah kakak kandungnya sendiri.

Akibat kejadian penganiayaan ini, korban mengalami luka potong di lengan tangan kiri serta pada bagian perut.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, membenarkan laporan aduan tindak pidana penganiayaan ini. “Kami langsung mendatangi lokasi kejadian di Desa Towuntu Timur jaga IV, dan melakukan upaya penyelidikan. Tak berselang lama, tersangka pun berhasil kami amankan,” ungkap Kompol Sammy.

Komentar