Humas Polres Minsel
Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Towuntu
Timur, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Kamis (11/10/2018),
yang dilakukan oleh tersangka JL (Jantje), 57 tahun, terhadap korban Berthein
Losung alias Nyong, 59 tahun.
Kejadian berawal saat korban, Berthein Losung,
yang hendak membuat bangunan teras di depan rumahnya kemudian ditegur oleh
tersangka karena dianggap telah melewati batas pekarangan rumah antara
keduanya.
Pertengkaran pun tak terhindarkan lagi dan
kemudian berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang
yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang diketahui adalah kakak
kandungnya sendiri.
Akibat kejadian penganiayaan ini, korban
mengalami luka potong di lengan tangan kiri serta pada bagian perut.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK,
yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, membenarkan
laporan aduan tindak pidana penganiayaan ini. “Kami langsung mendatangi lokasi
kejadian di Desa Towuntu Timur jaga IV, dan melakukan upaya penyelidikan. Tak
berselang lama, tersangka pun berhasil kami amankan,” ungkap Kompol Sammy.
Komentar
Posting Komentar