4 (empat) pelaku togel warga Kecamatan Tenga diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 4 (Empat) pelaku tindak pidana judi togel, SD (Stin), 59 tahun; VT (Verna), 30 tahun; dan DR (Diane), 45 tahun serta YR (Yafet), 44 Tahun. Keempat tersangka diamankan pada Senin malam (22/10/2018), di wilayah Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengatakan bahwa para pelaku judi togel ini diamankan saat tertangkap tangan sedang melakukan transaksi togel di dua lokasi yang berbeda di rumahnya masing-masing.

“Dua  orang pelaku masing-masing VT dan SD di tangkap di Desa Molinow , kemudian dari hasil pengembangan tim Resmob selanjutnya melakukan penangkapan terhadap DR dan YR di Desa Tenga; keempatnya merupakan warga Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan,” ungkap AKP Arie.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa kertas rekapan judi togel ,2 (dua) buah Handphone Merk Samsung Galaxy, serta uang tunai dengan jumlah Rp. 507.000.

Diharapkan dengan adanya tindakan penegakan hukum berupa upaya penangkapan ini akan membawa efek jera bagi setiap pelaku judi togel yang masih secara sembunyi-sembunyi melakukan aktifitasnya di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.

“ Kami tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk judi togel yang ada di wilayah hukum Polres Minsel, karena ini sudah merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri,’’ jelas perwira yang dikenal sangat dekat dengan insan pers ini.



Komentar