Humas Polres Minsel
Tim
Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan
mengamankan 4 (Empat) pelaku tindak pidana judi togel, SD (Stin), 59 tahun; VT
(Verna), 30 tahun; dan DR (Diane), 45 tahun serta YR (Yafet), 44 Tahun. Keempat tersangka diamankan pada Senin malam (22/10/2018), di wilayah Kecamatan Tenga,
Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres
Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat
Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengatakan bahwa para pelaku judi togel ini diamankan
saat tertangkap tangan sedang melakukan transaksi togel di dua lokasi yang berbeda
di rumahnya masing-masing.
“Dua
orang pelaku masing-masing VT dan SD di
tangkap di Desa Molinow , kemudian dari hasil pengembangan tim Resmob selanjutnya
melakukan penangkapan terhadap DR dan YR di Desa Tenga; keempatnya merupakan
warga Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan,” ungkap AKP Arie.
Dari
hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa kertas
rekapan judi togel ,2 (dua) buah Handphone Merk Samsung Galaxy, serta uang
tunai dengan jumlah Rp. 507.000.
Diharapkan
dengan adanya tindakan penegakan hukum berupa upaya penangkapan ini akan membawa
efek jera bagi setiap pelaku judi togel yang masih secara sembunyi-sembunyi
melakukan aktifitasnya di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.
“
Kami tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk judi togel yang ada
di wilayah hukum Polres Minsel, karena ini sudah merupakan perintah langsung dari
pimpinan Polri,’’ jelas perwira yang dikenal sangat dekat dengan insan pers ini.
Komentar
Posting Komentar