Humas Polres Minsel
Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi
peredaran narkoba dan obat terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa
Selatan menggelar kegiatan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum
of Understanding (Mou) dengan perusahan bidang Jasa Pengiriman, (Jumat
14/09/2018).
Penandatanganan Mou dilaksanakan di ruang
Rapat Mako Polres Minahasa Selatan, dihadiri Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX.
Winardi Prabowo, SIK, Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, Kasat Resnarkoba
Iptu Erween Tanos, SH, para pimpinan Perusahan Jasa Pengiriman Kabupaten
Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) serta insan
pers media cetak, TV, online dan radio.
Kapolres Minsel dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut guna membahas tentang upaya pencegahan serta penanggulangan potensi beredarnya narkoba maupun barang berbahaya di wilayah Hukum Polres Minsel.
"Penandatanganan MoU antara Polres Minsel bersama dengan perusahan yang bergerak di bidang jasa pengiriman seperti kantor Pos, JNE, TIKI, dan JnT, untuk menyatukan persepsi dan konsep pencegahan terhadap potensi peredaran narkoba dan sejenisnya di Wilayah Hukum Polres Minsel," jelas Kapolres.
Kapolres bahkan mengingatkan bahwa Wilayah Minsel dan Mitra sendiri termasuk daerah yang strategis akan peredaran maupun perdagangan Narkoba.
"Dalam Beberapa bulan ini kita telah mengamankan dua kasus Narkoba, yang terakhir kita amankan peredaran Narkoba jenis sabu dengan jumlah yang lumayan besar, dan jumlah tersebut pertama berhasil di ungkap Polres Minsel. Wilayah Minsel sendiri termasuk wilayah yang strategis akan beredarnya narkoba," tambah Kapolres.
Kegiatan di tutup dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama di bidang koordinasi, komunikasi dan konsolidasi antara pihak Kepolisian Resor Minsel dan perusahan jasa pengiriman.
Komentar
Posting Komentar