Humas
Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) pelaku judi togel, ET
(Elisa), 65 tahun; dan JT (Jolly), 49 tahun, keduanya warga Kelurahan Bitung,
Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis malam (13/09/2018)
pkl. 22.00 wita.
Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, saat
dikonfirmasi pada Jumat pagi (14/09) di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa
kedua tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari
masyarakat terkait dengan adanya praktek judi togel.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari
masyarakat tentang adanya praktek judi togel, kemudian setelah dilakukan
penyelidikan dan pengembangan akhirnya kami pun berhasil mengamankan 2 (dua)
orang tersangka yaitu ET dan JT, keduanya warga Kelurahan Bitung, Amurang,”
ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan
barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 330.000, kertas syair, kupon togel,
dan buku rekapan.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP
FX. Winardi Prabowo, SIK, menegaskan bahwa jajarannya hingga saat ini tetap
berkomitmen dalam upaya pemberantasan segala jenis penyakit masyarakat seperti
prkatek judi togel.
“Segenap jajaran Polres Minsel tetap
berkomitmen untuk memberantas segala jenis penyakit masyarakat seperti judi
togel. Kami mengucapkan terimakasih kepada warga yang pro aktif memberikan
informasi terkait dengan praktek perjudian yang sudah meresahkan masyarakat
ini,” ungkap AKBP Winardi.
Komentar
Posting Komentar