Humas Polres Minsel
Polsek Tumpaan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian hewan ternak ayam, VK (Vito), 16 tahun, warga Desa Tumpaan Dua, jaga V, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka VK diamankan personil gabungan piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian), usai menerima laporan aduan dari pemilik hewan ternak, Ronal Wongkar.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan pencurian 30 (tiga puluh) ekor ayam, kejadian pada Kamis dinihari (27/09), TKP di Desa Tumpaan Dua. Tersangka berinisial VK alias Vito, alias Cecep, 16 tahun, berhasil kami amankan, " terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil langsung ayam yang berada di dalam kandang.
"Modus pencurian yaitu dilakukan dengan cara mengambil langsung ayam di dalam kandang. Ayam-ayam tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka," tambah Kapolsek.
Selain tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) ekor ayam yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Polsek Tumpaan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian hewan ternak ayam, VK (Vito), 16 tahun, warga Desa Tumpaan Dua, jaga V, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka VK diamankan personil gabungan piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian), usai menerima laporan aduan dari pemilik hewan ternak, Ronal Wongkar.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan pencurian 30 (tiga puluh) ekor ayam, kejadian pada Kamis dinihari (27/09), TKP di Desa Tumpaan Dua. Tersangka berinisial VK alias Vito, alias Cecep, 16 tahun, berhasil kami amankan, " terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil langsung ayam yang berada di dalam kandang.
"Modus pencurian yaitu dilakukan dengan cara mengambil langsung ayam di dalam kandang. Ayam-ayam tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka," tambah Kapolsek.
Selain tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) ekor ayam yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Komentar
Posting Komentar