Humas Polres Minsel
Peristiwa penikaman terjadi di Desa Arakan,
Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu dini hari
(30/09/2018), yang dilakukan oleh tersangka berinisial HN alias Enda, 23 tahun,
warga desa setempat.
Kejadian terjadi di lokasi pesta acara pernikahan
di Desa Arakan, dimana tersangka yang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras
menikam korban Jemmy Sabanari, 43 tahun, warga Desa Rap-Rap, Kecamatan
Tatapaan.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang
dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan adanya
laporan kejadian tindak pidana penganiayaan ini.
“Laporan tindak pidana penganiayaan menggunakan
senjata tajam, yang dilakukan tersangka lelaki HN alias Enda terhadap korban lelaki
Jemmy Sabanari. Tersangka melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis
pisau badik di bagian punggung belakang tubuh korban,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian diketahui
bahwa saat kejadian, korban bermaksud hendak melerai perkelahian antara
tersangka dan temannya. Namun secara tiba-tiba tersangka mengayunkan pisau
badiknya ke arah korban.
“Korban mengalami luka robek di punggung bagian
belakang dan saat ini masih dalam perawatan di RSUP Prof. Kandou Malalayang, Manado.
Adapun tersangka telah kami amankan untuk diproses sesuai hukum perundang-undangan
yang berlaku,” pungkas Iptu Duwi.
Komentar
Posting Komentar