Polisi amankan pelaku penikaman di Desa Arakan

Humas Polres Minsel
Peristiwa penikaman terjadi di Desa Arakan, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu dini hari (30/09/2018), yang dilakukan oleh tersangka berinisial HN alias Enda, 23 tahun, warga desa setempat.



Kejadian terjadi di lokasi pesta acara pernikahan di Desa Arakan, dimana tersangka yang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras menikam korban Jemmy Sabanari, 43 tahun, warga Desa Rap-Rap, Kecamatan Tatapaan.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan adanya laporan kejadian tindak pidana penganiayaan ini.

“Laporan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang dilakukan tersangka lelaki HN alias Enda terhadap korban lelaki Jemmy Sabanari. Tersangka melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis pisau badik di bagian punggung belakang tubuh korban,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian diketahui bahwa saat kejadian, korban bermaksud hendak melerai perkelahian antara tersangka dan temannya. Namun secara tiba-tiba tersangka mengayunkan pisau badiknya ke arah korban.

“Korban mengalami luka robek di punggung bagian belakang dan saat ini masih dalam perawatan di RSUP Prof. Kandou Malalayang, Manado. Adapun tersangka telah kami amankan untuk diproses sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Iptu Duwi.



Komentar