Humas
Polres Minsel
Lelaki CJ (Carly), 34 tahun, warga Desa Sapa
Barat, jaga IV, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan anggota
piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga atas laporan kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT), pada Minggu (23/09/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri,
mengungkapkan bahwa tersangka dilaporkan oleh istrinya, Irma Paparang (35
tahun), yang merasa ketakutan dan terancam atas kejadian kekerasan ini.
“Istri tersangka yang merasa ketakutan dan
terancam, mendatangi piket SPK dan melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan
suaminya tersebut, sehingga kami pun segera mendatangi TKP dan mengamankan
tersangka,” ungkap Iptu Amri.
Saat diamankan oleh anggota piket Polsek Tenga,
tersangka CJ (Carly) berada dalam keadaan mabuk akibat telah mengkonsumsi
minuman keras. “Kronologis kejadian yaitu tersangka pulang rumah dalam keadaan mabuk,
marah-marah dan merusak sejumlah perabotan rumah seperti meja dan kursi,” tambah
Kapolsek.
Lanjut dijelaskan Kapolsek bahwa pihaknya akan
berupaya menyelesaikan kasus ini melalui langkah mediasi melalui pembuatan
surat pernyataan oleh pihak tersangka, korban dan pemerintah desa.
Komentar
Posting Komentar