Humas
Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Tumpaan mengamankan seorang tersangka tindak pidana cabul, KT (Neles), 66
tahun, warga Desa Rap-rap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada
Senin petang (17/09/2018).
Tersangka yang adalah pria lanjut usia (usia)
ini diketahui telah melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi anak
gadis dibawah umur, Anggrek (nama disamarkan), 11 tahun, tercatat sebagai
seorang siswi Sekolah Dasar di Kecamatan Tatapaan.
Menindaklanjuti laporan aduan dari keluarga
korban, personil Piket SPK Polsek Tumpaan pun segera melakukan pencarian dan
pengejaran terhadap tersangka. “Usai menerima laporan kasus cabul dari pihak
keluarga korban, kami pun segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap
tersangka,” lanjut Kapolsek.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan
bahwa perbuatan cabul dilakukan tersangka selama 4 (empat) kali dengan bujukan
uang. “Korban diiming-imingi uang belasan hingga puluhan ribu rupiah; adapun
tersangka masih terikat hubungan darah dengan korban,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil visum oleh pihak medis dinyatakan
bahwa korban mengalami luka robek di bagian kemaluan akibat benda tumpul. “Hasil
VER diketahui korban mengalami luka robek di alat kemaluannya akibat benda
tumpul. Untuk tersangkanya saat ini telah kami tahan untuk proses penyelidikan
dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar