‘Opa gatal’ pelaku cabul terhadap balita di Desa Rap-rap diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan seorang tersangka tindak pidana cabul, KT (Neles), 66 tahun, warga Desa Rap-rap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin petang (17/09/2018).





Tersangka yang adalah pria lanjut usia (usia) ini diketahui telah melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi anak gadis dibawah umur, Anggrek (nama disamarkan), 11 tahun, tercatat sebagai seorang siswi Sekolah Dasar di Kecamatan Tatapaan.

Menindaklanjuti laporan aduan dari keluarga korban, personil Piket SPK Polsek Tumpaan pun segera melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka. “Usai menerima laporan kasus cabul dari pihak keluarga korban, kami pun segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka,” lanjut Kapolsek.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan bahwa perbuatan cabul dilakukan tersangka selama 4 (empat) kali dengan bujukan uang. “Korban diiming-imingi uang belasan hingga puluhan ribu rupiah; adapun tersangka masih terikat hubungan darah dengan korban,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil visum oleh pihak medis dinyatakan bahwa korban mengalami luka robek di bagian kemaluan akibat benda tumpul. “Hasil VER diketahui korban mengalami luka robek di alat kemaluannya akibat benda tumpul. Untuk tersangkanya saat ini telah kami tahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.



Komentar