Humas
Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di
jalan raya Tombatu – Silian, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa
Tenggara, pada Jumat malam (21/09/2018), yang melibatkan 2 (dua) buah kendaraan
sepeda motor, Yamaha warna hitam nomor polisi DB 6421 MA dan Suzuki warna merah
nomor polisi DB 6505 BA.
Sepeda motor Suzuki warna merah DB 6505 BA
yang dikendarai oleh Yun Pelango, 72 tahun, seorang pensiunan, warga Desa
Tombatu Dua Tengah, Kecamatan Tombatu Utara, bergerak dari arah Tombatu menuju
Silian, ditabrak dari belakang oleh kendaraan Yamaha warna hitam nomor polisi
DB 6421 MA, dikendarai oleh Petrus Kindangen, 51 tahun, warga Desa Silian,
Kecamatan Silian, yang bergerak dari arah yang sama.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK,
yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE,
mengungkapkan bahwa kejadian lakalantas ini terjadi karena pengendara sepeda
motor Yamaha, Petrus Kindangen, kehilangan kontrol disebabkan sudah berada dalam
kondisi mabuk.
“Kendaraan sepeda motor Suzuki DB 6505 BA bergerak
berbelok ke kanan hendak masuk ke halaman rumah kemudian ditabrak dari belakang
oleh sepeda motor Yamaha DB 6421 MA yang melaju dalam kecepatan tinggi,” ungkap
Kapolsek Tombatu.
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Tombatu segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengevakuasi
para korban lakalantas. “Diketahui bahwa pengendara sepeda motor Yamaha DB 6421
MA, Petrus Kindangen, dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras,” tambah Kapolsek.
Pengendara sepeda motor Yamaha, Petrus
Pelango, dirawat di Puskesmas Tombatu; sementara itu untuk pengendara Suzuki,
Yun Pelango, dirujuk ke RS Noongan, Langoan. “Barang bukti dua kendaraan telah
kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar