Mabuk saat berkendara, warga Desa Silian terlibat lakalantas


Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di jalan raya Tombatu – Silian, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat malam (21/09/2018), yang melibatkan 2 (dua) buah kendaraan sepeda motor, Yamaha warna hitam nomor polisi DB 6421 MA dan Suzuki warna merah nomor polisi DB 6505 BA.



Sepeda motor Suzuki warna merah DB 6505 BA yang dikendarai oleh Yun Pelango, 72 tahun, seorang pensiunan, warga Desa Tombatu Dua Tengah, Kecamatan Tombatu Utara, bergerak dari arah Tombatu menuju Silian, ditabrak dari belakang oleh kendaraan Yamaha warna hitam nomor polisi DB 6421 MA, dikendarai oleh Petrus Kindangen, 51 tahun, warga Desa Silian, Kecamatan Silian, yang bergerak dari arah yang sama.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, mengungkapkan bahwa kejadian lakalantas ini terjadi karena pengendara sepeda motor Yamaha, Petrus Kindangen, kehilangan kontrol disebabkan sudah berada dalam kondisi mabuk.

“Kendaraan sepeda motor Suzuki DB 6505 BA bergerak berbelok ke kanan hendak masuk ke halaman rumah kemudian ditabrak dari belakang oleh sepeda motor Yamaha DB 6421 MA yang melaju dalam kecepatan tinggi,” ungkap Kapolsek Tombatu.

Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tombatu segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengevakuasi para korban lakalantas. “Diketahui bahwa pengendara sepeda motor Yamaha DB 6421 MA, Petrus Kindangen, dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras,” tambah Kapolsek.

Pengendara sepeda motor Yamaha, Petrus Pelango, dirawat di Puskesmas Tombatu; sementara itu untuk pengendara Suzuki, Yun Pelango, dirujuk ke RS Noongan, Langoan. “Barang bukti dua kendaraan telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.


Komentar