Lakukan penganiayaan, Hence diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, HS (Hence), 41 tahun, warga Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu malam (16/09/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH,SIK, menerangkan bahwa tersangka HS (Hence), diamankan pihaknya usai menerima laporan aduan dari korban, Stenly Rangkang, 47 tahun, sesama warga Desa Pinaling.

“Seorang lelaki berinisial HS alias Hence, 41 tahun, diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Stenly Rangkang, 47 tahun, sesama  warga Desa Pinaling,” terang Kapolsek.

Kejadian berawal saat korban yang diketahui dalam kesehariannya sebagai tukang, sedang duduk santai bersama teman-temannya di halaman rumah milik keluarga Suoth – Kawung di Desa Pinaling jaga IX, kemudian didatangi oleh tersangka yang langsung melakukan pemukulan.

“Saat korban sedang duduk, tiba-tiba tersangka datang mendekat dari arah belakang dan langsung melayangkan pukulan berulang kali menggunakan kepalan tangan kosong ke arah wajah korban,” tutur AKP Edy.

Akibat tindakan penganiayaan ini, korban mengalami luka memar, bengkak pada bibir, dan luka lecet pada kaki kiri karena terjatuh usai dipukul tersangka. “Saat ini tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tutup Kapolsek.


Komentar