Humas
Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Amurang mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, HS (Hence), 41
tahun, warga Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa
Selatan, pada Minggu malam (16/09/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto,
SH,SIK, menerangkan bahwa tersangka HS (Hence), diamankan pihaknya usai
menerima laporan aduan dari korban, Stenly Rangkang, 47 tahun, sesama warga
Desa Pinaling.
“Seorang lelaki berinisial HS alias Hence, 41
tahun, diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang
dilakukannya terhadap korban Stenly Rangkang, 47 tahun, sesama warga Desa Pinaling,” terang Kapolsek.
Kejadian berawal saat korban yang diketahui
dalam kesehariannya sebagai tukang, sedang duduk santai bersama teman-temannya
di halaman rumah milik keluarga Suoth – Kawung di Desa Pinaling jaga IX,
kemudian didatangi oleh tersangka yang langsung melakukan pemukulan.
“Saat korban sedang duduk, tiba-tiba tersangka
datang mendekat dari arah belakang dan langsung melayangkan pukulan berulang
kali menggunakan kepalan tangan kosong ke arah wajah korban,” tutur AKP Edy.
Akibat tindakan penganiayaan ini, korban
mengalami luka memar, bengkak pada bibir, dan luka lecet pada kaki kiri karena
terjatuh usai dipukul tersangka. “Saat ini tersangka telah kami amankan untuk
kepentingan proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar