Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Tumpaan berhasil mengamankan enam remaja yang menjadi tersangka dalam tindak
pidana pencurian di Pasar Tumpaan Baru, pada Sabtu pagi (15/09/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK,
membenarkan penangkapan terhadap para remaja warga Kecamatan Tumpaan ini.
Adapun keenam remaja yang diamankan yaitu RP
(Rio), 16 tahun; OP (Owen), 15 tahun; GM (Gerald), 16 tahun; AL (Alex), 14
tahun; RL (Ridho), 14 tahun; dan YT (Yehes), 14 tahun. “Keenamnya warga
Kecamatan Tumpaan,” ungkap Kapolsek.
Diketahui para tersangka melakukan aksinya
pada Jumat malam (14/09/2018) sekira pkl. 22.00 wita, yakni memasuki area Pasar
Tumpaan Baru yang sudah tutup, kemudian mengambil sejumlah barang jualan
seperti baju, minyak wangi, topi, tas, sandal, sepatu serta tas dan kacu
pramuka.
“Para orang tua dari keenam tersangka kami
undang untuk dilakukan pembinaan dan berdasarkan proses mediasi yaitu mereka
bersedia membayar barang yang diambilnya di masing-masing toko yang ada di
kompleks pasar Tumpaan,” tutup Iptu Duwi.
Komentar
Posting Komentar