Cabuli anak kandung, Tedy diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang tersangka perbuatan cabul, TR (Tedy), 37 tahun, warga Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).  

Tersangka TR (Tedy) diketahui tega melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Melati (nama dsamarkan), yang baru berumur 14 tahun sebanyak tiga kali. 



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, pada Sabtu pagi (01/09/2018), membenarkan adanya laporan aduan ini. “Laporan tindak pidana perbuatan cabul dengan tersangka TR alias Tedy, warga Kelurahan Ranoyapo, terhadap korban seorang perempuan berusia 14 tahun yang adalah anak kandung tersangka,” ungkap AKP Arie.

Terungkapnya kasus ini, karena korban sendiri melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke kepolisian setempat. Usai menerima laporan korban Tim Resmob Polres Minsel langsung mengamankan tersangka yang sedang bersembunyi di rumah kakaknya di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga.

"Berdasarkan hasil lidik atas laporan korban yang anaknya sendiri, juga keterangan dari sang anak, bahwa perbuatan cabul tersebut di lakukan oleh ayah kandungnya sebanyak tiga kali semenjak anak ini masih berumur 11 tahun, saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP),” tambah Kasat AKP Arie.

Lanjut Arie, perbuatan tersebut  dilakukan pelaku di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang.

“ Saat ini tersangka sudah berada di Polres Minsel untuk di lakukan pemeriksaan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polres Minsel," jelas Arie.


Komentar