Humas Polres Minsel
Tim
Resmob Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang tersangka perbuatan cabul, TR
(Tedy), 37 tahun, warga Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang Kabupaten
Minahasa Selatan (Minsel).
Tersangka TR (Tedy)
diketahui tega melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi anak kandungnya
sendiri, Melati (nama dsamarkan), yang baru berumur 14 tahun sebanyak tiga
kali.
Kapolres
Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat
Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, pada Sabtu pagi (01/09/2018), membenarkan adanya
laporan aduan ini. “Laporan tindak pidana perbuatan cabul dengan tersangka TR
alias Tedy, warga Kelurahan Ranoyapo, terhadap korban seorang perempuan berusia
14 tahun yang adalah anak kandung tersangka,” ungkap AKP Arie.
Terungkapnya
kasus ini, karena korban sendiri melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke
kepolisian setempat. Usai menerima laporan korban Tim Resmob Polres Minsel
langsung mengamankan tersangka yang sedang bersembunyi di rumah kakaknya di Desa
Sapa Barat, Kecamatan Tenga.
"Berdasarkan
hasil lidik atas laporan korban yang anaknya sendiri, juga keterangan dari sang
anak, bahwa perbuatan cabul tersebut di lakukan oleh ayah kandungnya sebanyak
tiga kali semenjak anak ini masih berumur 11 tahun, saat masih duduk di bangku
Sekolah Menengah Pertama (SMP),” tambah Kasat AKP Arie.
Lanjut
Arie, perbuatan tersebut dilakukan
pelaku di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang.
“
Saat ini tersangka sudah berada di Polres Minsel untuk di lakukan pemeriksaan
oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polres Minsel,"
jelas Arie.
Komentar
Posting Komentar