Humas Polres Minsel
Polsek Modoinding mengamankan seorang tersangka
perbuatan cabul, ES (Engel/Utu), 65 tahun, warga Desa Mokobang, Kecamatan
Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (07/09/2018).
Tersangka ES (Engel/Utu) diamankan atas laporan
aduan tindak pidana cabul terhadap seorang korban seorang anak gadis berusia 8
(delapan) tahun, Mawar (nama disamarkan), sesama warga Desa Mokobang, Kecamatan
Modoinding.
Dari informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa
tersangka (ES) melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban setelah
sebelumnya membujuk dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka pada bulan
Agustus 2018 dan baru dilaporkan orang tua korban setelah anak gadisnya mengadu
tentang perbuatan tersangka.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman mengungkapkan
bahwa pihaknya telah menerima laporan dan telah berhasil mengamankan tersangka
untuk proses penyidikan.
“Laporannya telah kami terima, selanjutnya
tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan
penyidikan,” ungkap Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar