Bocah usia delapan tahun dicabuli pria lansia di Modoinding

Humas Polres Minsel
Polsek Modoinding mengamankan seorang tersangka perbuatan cabul, ES (Engel/Utu), 65 tahun, warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (07/09/2018).




Tersangka ES (Engel/Utu) diamankan atas laporan aduan tindak pidana cabul terhadap seorang korban seorang anak gadis berusia 8 (delapan) tahun, Mawar (nama disamarkan), sesama warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding.

Dari informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa tersangka (ES) melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban setelah sebelumnya membujuk dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2018 dan baru dilaporkan orang tua korban setelah anak gadisnya mengadu tentang perbuatan tersangka.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan telah berhasil mengamankan tersangka untuk proses penyidikan.

“Laporannya telah kami terima, selanjutnya tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolsek.



Komentar