Humas Polres Minsel
Lelaki TK alias Trisno, 25 tahun, warga Desa
Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat
dijemput personil gabungan unit fungsi Polsek Tenga atas laporan tindak pidana
perbuatan cabul.
Tersangka TK diketahui melakukan perbuatan cabul
terhadap korban, perempuan Anggrek (nama disamarkan), 14 tahun, warga Desa
Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, seorang siswi sekolah
menengah.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri pada Sabtu
siang (08/09/2018), mengungkapkan bahwa tersangka dan korban selama ini memiliki
hubungan asmara atau pacaran yang berujung pada perbuatan cabul.
“Tersangka dan korban berpacaran; hingga suatu
ketika tersangka mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan bujukan
dan rayuan akan bertanggungjawab. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga
korban keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka,” ungkap Kapolsek Tenga.
Diketahui bahwa perbuatan tak terpuji ini telah
dilakoni keduanya sejak bulan Juli hingga September 2018. “Tersangka saat ini telah
kami amankan untuk proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Tenga.
Komentar
Posting Komentar