Akibat masalah perselingkuhan, pria Tomohon aniaya anggota Linmas Desa Matani Tumpaan



Humas Polres Minsel
Anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, AM (Ardi), 21 tahun, warga Desa Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, pada Rabu dinihari (19/09/2018).




Tersangka AM (Ardi) diamankan atas laporan aduan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya terhadap korban, Yani Balohani (46), warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah seorang perangkat desa yaitu Kepala Jaga VI Desa Matani, Roger Manorek, dimana tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki Yani Balohani, yang adalah petugas linmas.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh masalah perselingkuhan yang dilakoni tersangka dengan salah satu perempuan warga Desa Matani.

“Tersangka diketahui berselingkuh dengan seorang perempuan warga Desa Matani; disaat keluarga tersangka bersama istri tersangka datang di kediaman kepala jaga untuk menyelesaikan masalah tersebut, tersangka tidak terima sehingga melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggota linmas,” ungkap Iptu Duwi.

Kejadian penganiayaan ini akhirnya berlabuh di meja piket SPK, yang langsung ditindaklanjuti polisi dengan mengamankan tersangka. “Korban mengalami luka robek di jari telunjuk tangan kanan, adapun tersangkanya langsung kami jemput untuk diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.

Komentar