Humas
Polres Minsel
Anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian
(SPK) Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, AM
(Ardi), 21 tahun, warga Desa Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, pada Rabu
dinihari (19/09/2018).
Tersangka AM (Ardi) diamankan atas laporan
aduan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya terhadap korban,
Yani Balohani (46), warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa
Selatan.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah
seorang perangkat desa yaitu Kepala Jaga VI Desa Matani, Roger Manorek, dimana
tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik melakukan
penganiayaan terhadap korban lelaki Yani Balohani, yang adalah petugas linmas.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK,
yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan
bahwa kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh masalah perselingkuhan yang
dilakoni tersangka dengan salah satu perempuan warga Desa Matani.
“Tersangka diketahui berselingkuh dengan
seorang perempuan warga Desa Matani; disaat keluarga tersangka bersama istri
tersangka datang di kediaman kepala jaga untuk menyelesaikan masalah tersebut,
tersangka tidak terima sehingga melakukan penganiayaan terhadap salah satu
anggota linmas,” ungkap Iptu Duwi.
Komentar
Posting Komentar