Tim Resmob Polres Minsel ringkus pelaku penganiayaan di Kotamenara

Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan pelaku kasus penganiayaan, MW (Meidy), 36 tahun, warga Desa Kotamenara, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu malam (19/08/2018).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa tersangka MW (Meidy) diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban Eduard Assa (43) warga setempat.

“Tersangka diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban, Eduard Assa, warga Desa Kotamenara,” ungkap AKP Arie.

Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam (19/08) pkl. 21.45 wita di Desa Kotamenara yang diawali dengan perselisihan antara tersangka dan korban. “Awalnya korban dan tersangka terlibat perselisihan. Tersangka kemudian mengambil senjata tajam jenis parang gergaji yang disimpan di rumahnya, kemudian mendatangi korban dan langsung mengayunkan sajam tersebut ke bagian bawa telinga dan jari korban,” tambah Kasat Reskrim.

Korban pun seketika langsung dievakuasi ke RS Kalooran Amurang kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

“Menindaklanjuti informasi terkait kasus penganiayaan ini, kami pun segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sajam untuk kepentingan proses penyidikan. Tersangka diamankan dalam kondisi mabuk berat akibat konsumsi miras,” tutup Kasat Reskrim.

Komentar