Humas Polres Minsel
Tim
Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan
seorang tersangka kasus cabul, YS (Tinus), 29 tahun, warga Kampung Apainabo,
Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen, Propinsi Papua, pada Rabu malam
(22/08/2018) pkl. 23.00 wita.
Tersangka
YS yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana
perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, melarikan diri dari ruang tahanan
Polres Waropen, Polda Papua.
“Lelaki
YS alias Tinus merupakan DPO Polres Waropen dalam kasus perbuatan cabul
terhadap anak di bawah umur, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor
LP/40/V/2018/Papua/Res Waropen, tanggal 20 Mei 2018,” demikian dijelaskan
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat
Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK.
YS
melarikan diri dari ruang tahanan Polres Waropen dan tiba di Desa Sulu, Kecamatan
Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada awal Bulan Agustus 2018. “Statusnya
tahanan lari; kami mengamankan tersangka di rumah rekannya, di Desa Sulu,
Kecamatan Tumpaan,” tambah AKP Arie.
Saat
hendak diamankan, tersangka berupaya melakukan perlawanan menggunakan senjata
tajam namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. “Sempat melakukan perlawanan
namun berhasil kami lumpuhkan. Pagi tadi, yang bersangkutan sudah dijemput oleh
anggota Polres Waropen,” tutup AKP Arie.
Komentar
Posting Komentar