Tim Resmob Polres Minsel ringkus DPO kasus cabul Polres Waropen Papua


Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus cabul, YS (Tinus), 29 tahun, warga Kampung Apainabo, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen, Propinsi Papua, pada Rabu malam (22/08/2018) pkl. 23.00 wita.



Tersangka YS yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, melarikan diri dari ruang tahanan Polres Waropen, Polda Papua.

“Lelaki YS alias Tinus merupakan DPO Polres Waropen dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/40/V/2018/Papua/Res Waropen, tanggal 20 Mei 2018,” demikian dijelaskan Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK.

YS melarikan diri dari ruang tahanan Polres Waropen dan tiba di Desa Sulu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada awal Bulan Agustus 2018. “Statusnya tahanan lari; kami mengamankan tersangka di rumah rekannya, di Desa Sulu, Kecamatan Tumpaan,” tambah AKP Arie.

Saat hendak diamankan, tersangka berupaya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. “Sempat melakukan perlawanan namun berhasil kami lumpuhkan. Pagi tadi, yang bersangkutan sudah dijemput oleh anggota Polres Waropen,” tutup AKP Arie.

Komentar