Humas Polres Minsel
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), Bunga
(nama disamarkan), 13 tahun, warga Desa Tanamon Utara, Kecamatan Sinonsayang,
Kabupaten Minahasa Selatan, dicabuli oleh ayah tirinya IO (Imat), 40 tahun,
hingga hamil 4 (empat) bulan.
Wakil kepala sekolah, tempat Bunga mengenyam
pendidikan, mendatangi Polsek Sinonsayang, Rabu (29/08/2018), untuk melaporkan
kasus perbuatan cabul yang dialami oleh anak didiknya tersebut.
“Bunga diantar oleh seorang guru yang merupakan
Wakil Kepala Sekolahnya, di Polsek untuk melaporkan kasus perbuatan cabul ini,”
ungkap Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui
Kapolsek Sinonsayang Iptu Stenly Sarempah, SH.
Diketahui bahwa perbuatan cabul dilakukan oleh ayah
tirinya sejak bulan Agustus 2017, dimana korban disetubuhi dibawah tekanan dan
ancaman. “Tersangka menyetubuhi korban dengan ancaman akan dipukul bila
menceritakan perbuatannya pada orang lain,” tambah Kapolsek.
Piket gabungan Polsek Sinonsayang telah melakukan
penjemputan terhadap tersangka di kediamannya Desa Tanamon Utara. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasusnya, untuk tersangka
saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar