Humas
Polres Minsel
Anggota gabungan piket fungsi Polsek Tenga
berhasil mengamankan seorang pelaku kasus cabul, VK (Vino), 15 tahun, warga
Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu malam
(11/08/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfimasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri,
menerangkan bahwa lelaki VK (Vino) diamankan selaku tersangka tindak pidana
perbuatan cabul terhadap seorang perempuan, Mawar (nama disamarkan), 15 tahun,
warga Desa Radey, Kecamatan Tenga.
“Lelaki VK alias Vino dilaporkan atas dugaan
kasus cabul terhadap seorang perempuan usia 15 tahun, warga Desa Radey,” ungkap
Kapolsek.
Diketahui bahwa, Mawar tidak mau lagi pergi ke
sekolah karena sudah terpengaruh
pergaulan bebas dengan tersangka, sehingga orang tua Mawar merasa keberatan.
“Mawar ini masih tercatat sebagai siswi sekolah menengah. Sejak menjalin
hubungan dengan lelaki VK, Mawar tidak mau lagi bersekolah; disinyalir keduanya
telah terlalu jauh melangkah dalam menjalin hubungan cintanya,” tambah
Kapolsek.
Saat hendak diamankan di rumahnya, tersangka
VK (Vino) sempat berupaya melarikan diri melompat keluar jendela namun berhasil
dikejar dan diamankan polisi. “Tersangka saat ini telah berhasil kami amankan
untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar