Respon cepat, Polsek Tompasobaru ringkus pelaku penganiayaan di Desa Lowian


Humas Polres Minsel
Polsek Tompasobaru berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, FR (Feimen), 36 tahun, warga Desa Lowian, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin malam (06/08/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby Tangkere, mengungkapkan bahwa lelaki FR (Feimen) diamankan selaku tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Risto Wilar, 24 tahun, warga Desa Lowian.

“Kami mengamankan seorang lelaki berinisial FR alias Feimen, selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Risto Wilar, sesama warga Desa Lowian,” ungkap Kapolsek Tompasobaru.

Kejadian berawal saat korban melerai perkelahian antara tersangka dan temannya. “Saat itu, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari pinggangnya dan mengayunkan ke kepala korban,” lanjut Kapolsek.

Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepalanya dan langsung dievakuasi ke RS Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan medis. Personil gabungan piket Polsek Tompasobaru langsung melakukan upaya pencarian dan pengejaran hingga dalam waktu singkat tersangka akhirnya berhasil diamankan.

“Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutup Iptu Robby Tangkere.

Komentar