Humas
Polres Minsel
Polsek Tompasobaru berhasil mengamankan
seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, FR (Feimen), 36 tahun, warga Desa
Lowian, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin malam
(06/08/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby
Tangkere, mengungkapkan bahwa lelaki FR (Feimen) diamankan selaku tersangka
atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Risto Wilar, 24 tahun, warga
Desa Lowian.
“Kami mengamankan seorang lelaki berinisial FR
alias Feimen, selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang
dilakukannya terhadap korban Risto Wilar, sesama warga Desa Lowian,” ungkap
Kapolsek Tompasobaru.
Kejadian berawal saat korban melerai
perkelahian antara tersangka dan temannya. “Saat itu, tersangka mengeluarkan
senjata tajam jenis parang dari pinggangnya dan mengayunkan ke kepala korban,”
lanjut Kapolsek.
Akibatnya korban mengalami luka robek di
bagian kepalanya dan langsung dievakuasi ke RS Cantia Tompasobaru untuk
mendapatkan perawatan medis. Personil gabungan piket Polsek Tompasobaru
langsung melakukan upaya pencarian dan pengejaran hingga dalam waktu singkat
tersangka akhirnya berhasil diamankan.
Komentar
Posting Komentar