Humas
Polres Minsel
Personil piket Polsek Tombatu mengamankan
seorang pelaku kasus cabul, EM (Eli), 23 tahun, warga Desa Molompar, Kecamatan
Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Selasa pagi (21/08/2018).
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK,
saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, menyebutkan
bahwa tersangka EM diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan
cabul terhadap anak di bawah umur.
“Lelaki EM alias Eli, warga Desa Tonsawang,
kami amankan selaku tersangka tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
Tersangka kami amankan di rumahnya pada Selasa pagi (21/08) jam 08.00 wita,”
ungkap Kapolsek.
Diketahui bahwa tersangka melakukan perbuatan
cabul terhadap korban, Mawar (nama disamarkan), 6 tahun, warga Desa Tonsawang
Satu, yang masih terikat hubungan darah. “Tersangka dan korban masih dalam
ikatan keluarga yaitu sepupu. Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara
memasukan jarinya ke kemaluan korban,” ucap Kapolsek.
Korban kemudian memberitahukan ibunya tentang
perlakuan tersangka yang kemudian melaporkannya pada pihak kepolisian. “Kami
langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian dan
mengamankan tersangka,” tambah Kapolsek.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya dihadapan hukum. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses
penyidikan,” tutup Iptu Wensy.
Komentar
Posting Komentar