Respon cepat, Polsek Tombatu ringkus pelaku cabul di desa Tonsawang


Humas Polres Minsel
Personil piket Polsek Tombatu mengamankan seorang pelaku kasus cabul, EM (Eli), 23 tahun, warga Desa Molompar, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Selasa pagi (21/08/2018).



Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, menyebutkan bahwa tersangka EM diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Lelaki EM alias Eli, warga Desa Tonsawang, kami amankan selaku tersangka tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka kami amankan di rumahnya pada Selasa pagi (21/08) jam 08.00 wita,” ungkap Kapolsek.

Diketahui bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, Mawar (nama disamarkan), 6 tahun, warga Desa Tonsawang Satu, yang masih terikat hubungan darah. “Tersangka dan korban masih dalam ikatan keluarga yaitu sepupu. Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban,” ucap Kapolsek.

Korban kemudian memberitahukan ibunya tentang perlakuan tersangka yang kemudian melaporkannya pada pihak kepolisian. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka,” tambah Kapolsek.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Iptu Wensy.

Komentar