Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan puluhan liter
minuman keras tanpa ijin, pada pelaksanaan Operasi rutin cipta kondisi (Ops
Cipkon), Sabtu (11/08/2018). Ops Cipkon dipimpin langsung Kapolsek Amurang AKP
Edy Suryanto, SH,SIK, dengan melibatkan personil gabungan piket unit fungsi.
“Sebanyak 50 liter Cap Tikus serta 13 botol
Casanova berhasil kami amankan pada pelaksanaan Ops Cipkon malam minggu,”
ungkap AKP Edy Suryanto.
Puluhan liter cap tikus tanpa ijin diamankan
di warung dan kios, Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten
Minahasa Selatan. “Pemilik miras berinisial YL alias Yun, 42 tahun, warga Desa
Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur,” tambah Kapolsek.
Kegiatan ops cipkon dilaksankan pihak
kepolisian dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman serta untuk memelihara
stabilitas kamtibmas.
Komentar
Posting Komentar