Humas
Polres Minsel
Anggota piket gabungan fungsi Polsek Tumpaan
mengamankan seorang pelaku keributan, AB (Aldi), 17 tahun, warga Desa Tumpaan
Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu dinihari
(12/08/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfimasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK,
menerangkan lelaki AB (Aldi) diamankan polisi atas laporan warga setempat yang
mengeluhkan keributan yang dilakukan oleh pelaku.
“Menindaklanjuti laporan warga tentang adanya
keributan, maka kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan
pelaku,” ungkap Iptu Duwi.
Pada Minggu (12/08) siang pkl. 11.30 wita, Kapolsek
Tumpaan bersama sejumlah anggota membawa pelaku keributan ke Masjid Al
Mushabirin untuk melaksanakan Sholat Dzuhur berjamaah. “Kebetulan yang bersangkutan
adalah umat muslim jadi kami membawanya ke Masjid untuk sholat dan didoakan
agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tambah Kapolsek.
Usai didoakan di Masjid, tersangka dibawa
kembali ke Polsek sambil menunggu dijemput oleh orang tuanya setelah
menandatangani surat pernyataan.
Komentar
Posting Komentar