Polsek Touluaan amankan pelaku keributan di Desa Silian


Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan mengamankan seorang pelaku keributan dan pengrusakan, RT (Rizki), 18 tahun, warga Desa Silian Tengah, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Kamis malam (09/08/2018).





Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa lelaki RT (Rizki) diamankan usai Polisi menerima informasi dari warga Desa Silian Tengah tentang adanya keributan yang terjadi di rumah Keluarga Tombiling Tumigolung, orang tua tersangka.

“Kami segera menindaklanjuti informasi warga terkait adanya keributan, dengan mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan tersangka,” ungkap Iptu Michael.

Tersangka diketahui memiliki permasalahan dengan orang tuanya yang menyebabkan terjadinya aksi keributan dan pengrusakan tersebut. “Tersangka membuat keributan dengan cara berteriak-teriak serta merusak sejumlah barang dalam rumah orang tuanya,” tambah Kapolsek.

Saat diamankan petugas, tersangka RT (Rizki) berada dalam kondisi mabuk berat akibat konsumsi minuman keras. “Tersangka dalam kondisi mabuk, namun berhasil kami amankan,” tutup Iptu Kamagi.

Komentar