Humas Polres Minsel
Polsek Tompasobaru mengamankan puluhan botol
minuman keras (miras) tanpa ijin pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang
dilakukan oleh gabungan personil piket fungsi pada Sabtu (25/08/2018), di
Kecamatan Tompasobaru dan Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby
Tangkere mengungkapkan bahwa jajarannya sangat atensi dengan peredaran minuman
keras di masyarakat yang berpotensi menjadi pemicu terganggunya stabilitas
kamtibmas.
“Kami terus melakukan razia miras
dan premanisme dalam rangka menekan potensi gangguan kamtibmas agar masyarakat
merasa aman dan nyaman,” ungkapnya.
Terpantau sejumlah warung dan
kios warga didatangi petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan miras. “Total
ada 22 liter Cap Tikus dan 40 botol Cap Tikus kemasan air mineral ukuran
sedang. Selain itu, kami juga mengamankan miras pabrikan seperti Pinaraci,
Valentin dan Casanova,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar