Humas Polres Minsel
Personil tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga
mengamankan seorang pelaku pencurian handphone, SK (Sam), 25 tahun, warga Desa
Boyong Atas, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin malam
(13/08/2018).
Tersangka diamankan atas laporan pencurian HP merk
Samsung milik korban, Freity Ruus, 31 tahun, seorang PNS, warga Desa Tenga.
“Sebuah HP merk Samsung milik korban, perempuan
Freity Ruus, warga Desa Tenga, dicuri oleh tersangka di rumah korban. Atas
laporan aduan ini kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan
tersangka,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka ini tidak lepas dari upaya
koordinasi pihaknya dengan Tim Cyber Polres Minsel. “Penangkapan tersangka
merupakan kolaborasi bersama Tim Cyber Polres Minsel. Saat ini tersangka dan
barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup
Iptu Amri.
Komentar
Posting Komentar