Pelaku pencurian HP di Desa Tenga diringkus polisi

Humas Polres Minsel
Personil tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang pelaku pencurian handphone, SK (Sam), 25 tahun, warga Desa Boyong Atas, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin malam (13/08/2018).



Tersangka diamankan atas laporan pencurian HP merk Samsung milik korban, Freity Ruus, 31 tahun, seorang PNS, warga Desa Tenga.

“Sebuah HP merk Samsung milik korban, perempuan Freity Ruus, warga Desa Tenga, dicuri oleh tersangka di rumah korban. Atas laporan aduan ini kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka ini tidak lepas dari upaya koordinasi pihaknya dengan Tim Cyber Polres Minsel. “Penangkapan tersangka merupakan kolaborasi bersama Tim Cyber Polres Minsel. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Iptu Amri.



Komentar