Humas Polres Minsel
Tersangka tindak pidana penganiayaan, SL (Steven), 36
tahun, warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten
Minahasa Selatan, menyerahkan diri di Polsek Amurang, pada Selasa siang (28/08/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH,SIK, menyebutkan
bahwa tersangka yang diketahui seorang Aparatur
Sipil Negara (ASN) datang di Polsek Amurang untuk
mempertanggungjawabkan perbuataanya.
“Kasus aniaya, dimana tersangka yang saat itu dalam
pengaruh miras memukul korban lelaki Alfrets Porayow (62); namun, siang tadi
tersangka sudah datang di Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”
ujar Kapolsek.
Diketahui bahwa peristiwa penganiayaan ini disebabkan
karena tersangka merasa tersinggung atas tindakan istri korban yang telah melakukan
keributan di rumah kakak tersangka. “Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang
dalam proses pemeriksaan oleh pihak penyidik,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar