Humas
Polres Minsel
Seorang narapidana kasus pencurian barang
elektronik (curanik), HT (Hence), 39 tahun, warga Desa Silian Tiga, Kecamatan
Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara
gantung diri di Lembaga Pemasyarakatan Papakelan Tondano.
Dibawa menggunakan mobil jenazah, almarhum HT
(Hence) tiba pada Kamis pagi (09/08/2018) di Desa Silian Tiga, disambut
tangisan oleh pihak keluarga dan sanak saudaranya.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK,
yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi, mengungkapkan
bahwa masalah sakit hati menjadi latarbelakang terjadinya peristiwa gantung
diri ini.
“Almarhum merupakan salah satu warga binaan di
LP Papakelan Tondano, dalam kasus curanik. Dari informasi sipir dan
rekan-rekannya diketahui bahwa yang bersangkutan bunuh diri karena sakit hati
terhadap istrinya yang sudah mempunyai laki-laki lain,” terang Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar