Humas Polres Minsel
Tim unit reaksi cepat Polsek Tenga mengamankan
seorang pelaku keributan, JP (Jefry), 31 tahun, warga Desa Tawaang, Kecamatan
Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu (01/08/2018), pkl. 22.00 wita.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
mengungkapkan bahwa lelaki JP (Jefry) diamankan setelah pihaknya menerima
laporan warga tentang adanya keributan yang sempat menimbulkan keresahan
masyarakat Desa Tawaang.
“Kami menerima laporan tentang adanya keributan di
Desa Tawaang sehingga kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan
pelaku,” ungkap Kapolsek Tenga.
Saat diamankan petugas, lelaki JP berada dalam
kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras. “Masalah rumah tangga menjadi
pemicu pelaku melakukan aksi keributan ini,” tambah Iptu Amri.
Lelaki JP pun akhirnya harus berurusan dengan pihak
berwajib akibat tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum. “Tersangka
telah diamankan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan aksi keributan yang
dilakukannya ini,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar