Humas
Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di
ruas jalan raya Ratahan - Pasan, tepatnya di simpang tiga Desa Rasi, Kecamatan
Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Senin petang (06/08/2018), antara 2
(dua) kendaraan bermotor roda dua yaitu Honda CBR nomor polisi DB 2315 JG dan Honda
Beat nomor polisi DB 2495 BU.
Kronologis kejadian berawal saat Honda CBR DB
2315 JG yang dikendarai oleh Switly Sumual, 23 tahun, seorang Mahasiswa, warga
Desa Rasi Satu, bergerak dari arah Pasan menuju Ratahan, saat tiba di TKP
menabrak bagian belakang kendaraan Honda Beat DB 2495 BU yang dikendarai oleh
Viky Kamu, 16 tahun, warga Desa Maulit, Kecamatan Pasan.
Tabrakan keras membuat pengendara Honda CBR DB
2315 JG, Switly Sumual, mengalami patah tulang kaki kanan dan luka benturan di
kepala, sedangkan pengendara Honda Beat DB 2495 BU, Viky Kamu mengalami luka
lecet di bagian wajah, tangan kiri dan tangan kanan.
“Lelaki Switly Sumual langsung dievakuasi ke Puskesmas
Ratahan selanjutnya dirujuk ke RS Noongan sedangkan Viky Kamu dilarikan ke
Puskesmas Towuntu. Barang bukti kedua kendaraan saat ini telah kami amankan
untuk proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki.
Komentar
Posting Komentar