Humas
Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas tunggal (laka tunggal)
terjadi di jalan raya Kecamatan Ratahan – Kecamatan Langoan, tepatnya di
tikungan pos kehutanan area gunung potong, Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur,
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Selasa (21/08/2018) pkl. 05.00 wita,
yang melibatkan sebuah kendaraan bermotor roda empat jenis Suzuki Pick up nomor
polisi DB 8429 EB.
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa
kendaraan Suzuki Pick up nomor polisi DB 8429 EB dikendarai oleh Julkifly
Rumambi (26), warga Desa Molompar, Kecamatan Belang, bergerak dari arah Ratahan
menuju Langoan, membawa 4 (empat) penumpang pedagang ikan yaitu Nontje Ratuliu
(47), Rogaya Syawi (44), Sumiyati Lantoa dan Citra Randang.
Tiba di TKP, salah satu penumpang kendaraan
yaitu perempuan Rogaya Syawi, terjatuh dari kendaraan ke badan jalan sebelah
kiri.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy
Pandelaki, mengungkapkan bahwa korban lakatunggal saat kejadian duduk di bagian
belakang atau pada ladbak kendaraan.
“Korban, perempuan Rogaya Syawi, duduk di
bagian belakang atau pada ladbak kendaraan sebelah kiri dan terjatuh saat kendaraan
melintasi TKP,” ungkap Kompol Sammy.
Akibat lakalantas tunggal ini, korban
mengalami benturan di kepala dan sempat dievakuasi ke RS Noongan namun
dinyatakan meninggal dunia. “Korban dinyatakan meninggal dunia di RS Noongan;
untuk barang bukti kendaraan beserta dokumennya telah kami amankan untuk proses
penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar