Jatuh dari kendaraan pick up, pedagang ikan warga Molompar meninggal dunia


Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas tunggal (laka tunggal) terjadi di jalan raya Kecamatan Ratahan – Kecamatan Langoan, tepatnya di tikungan pos kehutanan area gunung potong, Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Selasa (21/08/2018) pkl. 05.00 wita, yang melibatkan sebuah kendaraan bermotor roda empat jenis Suzuki Pick up nomor polisi DB 8429 EB.



Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa kendaraan Suzuki Pick up nomor polisi DB 8429 EB dikendarai oleh Julkifly Rumambi (26), warga Desa Molompar, Kecamatan Belang, bergerak dari arah Ratahan menuju Langoan, membawa 4 (empat) penumpang pedagang ikan yaitu Nontje Ratuliu (47), Rogaya Syawi (44), Sumiyati Lantoa dan Citra Randang.

Tiba di TKP, salah satu penumpang kendaraan yaitu perempuan Rogaya Syawi, terjatuh dari kendaraan ke badan jalan sebelah kiri.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa korban lakatunggal saat kejadian duduk di bagian belakang atau pada ladbak kendaraan.

“Korban, perempuan Rogaya Syawi, duduk di bagian belakang atau pada ladbak kendaraan sebelah kiri dan terjatuh saat kendaraan melintasi TKP,” ungkap Kompol Sammy.

Akibat lakalantas tunggal ini, korban mengalami benturan di kepala dan sempat dievakuasi ke RS Noongan namun dinyatakan meninggal dunia. “Korban dinyatakan meninggal dunia di RS Noongan; untuk barang bukti kendaraan beserta dokumennya telah kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar