Humas
Polres Minsel
Piket gabungan Polsek Tenga mengamankan
seorang tersangka kasus cabul, IM (Iswan/Wawan), 29 tahun, warga Desa Sapa
Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis malam (09/08/2018).
Tersangka IM diamankan polisi atas laporan
aduan tentang perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang perempuan,
Mawar (nama disamarkan), 19 tahun, sesama warga Desa Sapa Timur.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri,
menerangkan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan di kamar Mawar, setelah
sebelumnya menerobos lewat jendela. “Yang bersangkutan melakukan hubungan badan
dengan perempuan Mawar dan dipergoki langsung oleh ayah Mawar,” ungkap Kapolsek
Tenga.
Informasi warga setempat menyebutkan bahwa
tersangka memiliki seorang istri yang saat ini sedang bekerja di daerah
Ternate. “Selama istrinya bekerja di luar daerah, tersangka menjalin hubungan
asmara dengan Mawar,” tambah Kapolsek.
Lelaki IM (Iswan/Wawan), kini harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum. “Tersangka saat ini telah
diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Iptu Amri.
Komentar
Posting Komentar