Humas Polres Minsel
Petualangan cinta ‘Sang Arjuna’, JN (Jack), 20
tahun, warga Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan,
berakhir di Kantor Polisi Polsek Tenga, pada Kamis malam (09/08/2018), atas
laporan perbuatan cabul.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa lelaki JN (Jack) dilaporkan karena telah menghamili
seorang anak gadis, Anggrek (nama disamarkan), 18 tahun, warga Desa Sapa Barat,
Kecamatan Tenga.
“Tersangka JN alias Jack dilaporkan oleh orang
tua Anggrek yang keberatan atas perbuatan JN yang telah menghamili anak
gadisnya,” ungkap Kapolsek.
Diketahui bahwa JN (Jack) dan Anggrek selama
ini membina jalinan asmara yang sering diwarnai dengan hubungan intim layaknya
suami istri. “Tersangka lelaki JN dan korban perempuan Anggrek langsung kami
jemput di Desa Blongko, di rumah JN, untuk dihadapkan pada proses hukum,”
tambah Kapolsek.
Lelaki JN (Jack) pun kini harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum. “Tersangka diamankan
untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar