Humas Polres Minsel
Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga
mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
BP (Boy), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada
Jumat (10/08/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri,
membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka BP alias Boy diamankan atas laporan
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya terhadap istrinya,
perempuan berinisial FR,” terang Kapolsek.
Diketahui bahwa tersangka BP (Boy) melakukan
kekerasan dengan cara menganiaya istrinya menggunakan batang sapu ijuk.
“Tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan batang sapu
ijuk yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian tangan,
kaki dan wajahnya,” tambah Kapolsek.
Diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan ini karena tersangka curiga istrinya selingkuh. "Penyebabnya cemburu buta karena tersangka mencurigai istrinya selingkuh," tutup Kapolsek.
Terpantau, tersangka saat ini telah diamankan
di ruang tahanan Polsek Tenga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar