Humas Polres Minsel
Lelaki ML alias Marthen, 65 tahun,
warga Desa Tatengesan Satu, Kecamatan Posumaen, Kabupaten Minahasa Tenggara,
diamankan anggota piket Polsek Belang, pada Kamis (23/08/2018), selaku
tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX.
Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Belang AKP Budi
Mantoyo, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan perbuatan cabul
terhadap korban, Mawar (nama disamarkan), 5 tahun, sesama warga Desa Tatengesan
satu.
“Tersangka diamankan selaku tersangka
perbuatan cabul terhadap korban anak gadis berumur 5 tahun warga Desa
Tatengesan Satu,” ungkap Kapolsek Belang.
Diketahui bahwa tersangka membawa
korban ke salah satu rumah warga yang kosong kemudian menyetubuhinya. “Tersangka membawa korban
ke rumah kosong, menelanjangi dan menyetubuhi korban; setelah itu tersangka
memberikan sejumlah uang kepada korban,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar