Cabuli seorang balita, lansia warga Posumaen diringkus Polisi

Humas Polres Minsel
Lelaki ML alias Marthen, 65 tahun, warga Desa Tatengesan Satu, Kecamatan Posumaen, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan anggota piket Polsek Belang, pada Kamis (23/08/2018), selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Belang AKP Budi Mantoyo, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan perbuatan cabul terhadap korban, Mawar (nama disamarkan), 5 tahun, sesama warga Desa Tatengesan satu.

“Tersangka diamankan selaku tersangka perbuatan cabul terhadap korban anak gadis berumur 5 tahun warga Desa Tatengesan Satu,” ungkap Kapolsek Belang.

Diketahui bahwa tersangka membawa korban ke salah satu rumah warga yang kosong kemudian menyetubuhinya. “Tersangka membawa korban ke rumah kosong, menelanjangi dan menyetubuhi korban; setelah itu tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban,” tambah Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Belang telah membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan pihak medis. “Hasil pemeriksaan di Puskesmas menunjukan korban telah disetubuhi. Saat ini, tersangka telah  kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKP Budi.

Komentar