Humas
Polres Minsel
Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga
mengamankan pasangan remaja yang sedang berduaan dalam kamar di salah satu
rumah warga di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada
Sabtu malam (11/08/2018), pkl. 23.30 wita.
Pasangan remaja yang diketahui tengah memadu
cinta ini, dilaporkan oleh warga setempat yang merasa resah dan terganggu
akibat ulah mereka.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfimasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri,
menerangkan bahwa tindakan mengamankan pasangan remaja ini merupakan tindak
lanjut dari laporan warga.
“Warga Desa Tenga selama ini merasa terganggu
karena ulah para muda mudi yang disinyalir melakukan praktek asusila, sehingga
kami langsung menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mendatangi rumah yang
menjadi tempat kumpul-kumpul anak muda ini,” ungkap Kapolsek.
Adapun pasangan remaja yang diamankan polisi
yaitu seorang lelaki berinisial Boy (nama disamarkan), 17 tahun, warga Desa Tenga;
dan perempuan Anggrek (nama disamarkan), 15 tahun, masih tercatat sebagai siswi
sekolah menengah, warga Desa Pakuweru.
“Orang tua mereka telah kami hubungi dan
undang untuk datang menjemput dan memberikan pembinaan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar