Aksi nekat ‘peluk dan cium’ di Ranomea berakhir di Kantor Polisi

Humas Polres Minsel
Anggota piket Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka perbuatan cabul, MR (Aten), 42 tahun, warga Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis malam (30/08/2018).



Dari informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa tersangka MR yang dalam pengaruh minuman keras, masuk ke dalam rumah korban kemudian langsung memeluk dan mencium korban Anggrek (nama disamarkan) yang saat itu sedang sendirian.

Mendapat perlakuan demikian, korban berontak dan melawan kemudian langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH,SIK, membenarkan perihal laporan aduan ini. “Laporannya telah kami terima dan tersangka telah kami amankan. Kami masih akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” ungkap Kapolsek.

Komentar