Humas
Polres Minsel
Anggota piket Polsek Ratahan mengamankan
seorang tersangka kasus pengrusakan, FK (Fandi), 38 tahun, warga Kelurahan
Tosuraya Selatan, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat
(17/08/2018).
Tersangka, FK (Fandi), diketahui dalam keadaan
mabuk akibat konsumsi minuman keras melakukan pengrusakan pintu warung milik
anggota Koramil Ratahan, Serda Erfandi, yang terletak di Kelurahan Tosuraya,
lingkungan III, Kecamatan Ratahan.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK,
saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki,
mengungkapkan bahwa tersangka diamankan oleh pemilik warung kemudian diserahkan
di Polsek Ratahan.
“Pelaku, lelaki FK alias Fandi, dalam keadaan
mabuk menendang pintu warung milik Serda Erfandi, sehingga pintunya terlepas
dan rusak. Pelaku melarikan diri namun berhasil dikejar dan diamankan oleh
Serda Erfandi kemudian diserahkan ke Polsek Ratahan,” ungkap Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar