Akibat mabuk, Fandi rusak warung milik anggota Koramil Ratahan


Humas Polres Minsel
Anggota piket Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka kasus pengrusakan, FK (Fandi), 38 tahun, warga Kelurahan Tosuraya Selatan, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat (17/08/2018).



Tersangka, FK (Fandi), diketahui dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras melakukan pengrusakan pintu warung milik anggota Koramil Ratahan, Serda Erfandi, yang terletak di Kelurahan Tosuraya, lingkungan III, Kecamatan Ratahan.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan oleh pemilik warung kemudian diserahkan di Polsek Ratahan.

“Pelaku, lelaki FK alias Fandi, dalam keadaan mabuk menendang pintu warung milik Serda Erfandi, sehingga pintunya terlepas dan rusak. Pelaku melarikan diri namun berhasil dikejar dan diamankan oleh Serda Erfandi kemudian diserahkan ke Polsek Ratahan,” ungkap Kapolsek.

Melalui proses mediasi, kasus pengrusakan ini akhirnya berujung pada kesepakatan damai dimana pelaku menyatakan akan memperbaiki pintu warung milik Serda Erfandi. “Diakhiri dengan kesepakatan damai yaitu pelaku akan memperbaiki pintu warung yang dirusaknya, sebagaimana termuat dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani kedua belah pihak,” tutup Kompol Sammy.

Komentar