Suami dicekoki miras, istri dibawa kabur


Humas Polres Minsel
Lelaki MR (Markus), 21 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, nekat melarikan seorang perempuan, Mawar (nama disamarkan), 18 tahun, yang adalah istri sahabatnya sendiri.



Tersangka MR (Markus) seorang duda beranak tiga, akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah dirinya diamankan oleh anggota kepolisian dari Polsek Tenga, pada Sabtu malam (21/07/2018) pkl. 22.30 wita di Desa Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka melarikan seorang perempuan, sebut saja Mawar, 21 tahun, yang adalah istri dari lelaki AM alias Adrian, warga Kelurahan Ranoiapo, Amurang. Kemudian atas laporan aduan dari lelaki AM, kami pun melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,”ungkap Iptu Amri.

Diketahui bahwa tersangka MR dan lelaki AM merupakan sahabat dekat yang dalam kesehariannya berprofesi sesama nelayan. Berawal dari pesta miras, tersangka kemudian melarikan istri sahabatnya sendiri. “Tersangka melarikan mawar setelah sebelumnya suami Mawar atau lelaki AM dicekoki miras sampai mabuk berat, usai melaut bersama,” jelas Iptu Amri.

Setelah sebulan hidup bersama dalam pengembaraan cinta terlarangnya, tersangka AM akhirnya dihadapkan dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek Tenga.


Komentar