Humas
Polres Minsel
Lelaki MR (Markus), 21 tahun, warga Kelurahan
Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, nekat melarikan
seorang perempuan, Mawar (nama disamarkan), 18 tahun, yang adalah istri
sahabatnya sendiri.
Tersangka MR (Markus) seorang duda beranak
tiga, akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah dirinya diamankan oleh
anggota kepolisian dari Polsek Tenga, pada Sabtu malam (21/07/2018) pkl. 22.30
wita di Desa Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri,
membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka melarikan seorang perempuan, sebut
saja Mawar, 21 tahun, yang adalah istri dari lelaki AM alias Adrian, warga
Kelurahan Ranoiapo, Amurang. Kemudian atas laporan aduan dari lelaki AM, kami
pun melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,”ungkap Iptu Amri.
Diketahui bahwa tersangka MR dan lelaki AM
merupakan sahabat dekat yang dalam kesehariannya berprofesi sesama nelayan.
Berawal dari pesta miras, tersangka kemudian melarikan istri sahabatnya
sendiri. “Tersangka melarikan mawar setelah sebelumnya suami Mawar atau lelaki
AM dicekoki miras sampai mabuk berat, usai melaut bersama,” jelas Iptu Amri.
Setelah sebulan hidup bersama dalam
pengembaraan cinta terlarangnya, tersangka AM akhirnya dihadapkan dalam proses
hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka telah diamankan
untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek Tenga.
Komentar
Posting Komentar