Humas
Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka curanmor
(pencurian kendaraan bermotor) dan curanik (pencurian barang elektronik), BK
(Bagas), 26 tahun, warga Desa Ikwan, Kecamatan Dumoga Barat I, Kabupaten
Bolaang Mongondow; pada Rabu (04/07/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan petugas
di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur.
“Pada Selasa (03/07) tengah malam, salah satu
anggota Resmob melihat gerak gerik mencurigakan tersangka di Desa Lopana.
Anggota kami kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob, selanjutnya dilakukan
upaya pengamanan; dan setelah diinterogasi diketahui bahwa yang bersangkutan
adalah tersangka curanmor serta curanik,” terang Kapolres.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim
Resmob Polres Minsel, diketahui bahwa lelaki BK (Bagas) merupakan target
operasi Polresta Manado, Polres Bolmong serta Polres Donggala (Polda Sulteng)
terkait dengan laporan polisi tentang curanmor dan curanik.
Tim Resmob Polres Minsel segera berkoordinasi
dengan Tim Paniki Polres Manado dan pada Rabu dinihari (04/07), tersangka langsung
dijemput. “Tersangka sudah dijemput Tim Paniki Polresta Manado untuk proses
penyidikan lanjutan,” tutup AKBP Winardi.
Komentar
Posting Komentar