Humas
Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Trans
Sulawesi depan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Amurang, Kabupaten
Minahasa Selatan pada Sabtu (28/07/2018), antara kendaraan sepeda motor jenis
Suzuki Satria FU nomor polisi DB 3501 BF dan kendaraan roda empat angkutan umum
mikrolet nomor polisi DB 1849 EK.
Sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi DB
3501 BF yang dikendarai oleh Steven Suoth, warga Tondano, bergerak dengan
kecepatan tinggi dari arah Amurang menuju Tumpaan, tiba di TKP menabrak bagian
belakang kendaraan mikrolet DB 1849 EK yang dikemudikan oleh Hendra Lumempow,
warga Amurang.
Tabrakan keras ini mengakibatkan pengendara
sepeda motor terpental dan jatuh di badan jalan, selanjutnya dievakuasi oleh
anggota Polsek Amurang dan sejumlah warga ke RS Kalooran Amurang untuk
mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto,
SH,SIK, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalulintas ini terjadi karena pengendara
sepeda motor tidak dapat mengendalikan kendaraanya yang melaju dalam kecepatan
tinggi.
“Kecelakaan lalulintas ini diawali dengan
pelanggaran lalulintas dimana kendaraan sepeda motor ‘ngebut’ atau bergerak
dalam kecepatan tinggi, juga diketahui bahwa pengendaranya tidak menggunakan helm.
Faktor kecepatan tinggi membuat pengendara sepeda motor Satria FU tidak dapat
mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak bagian belakan angkot,” ungkap AKP
Edy Suryanto.
Komentar
Posting Komentar