Prahara cinta berakhir pidana, remaja Kilo3 diamankan polisi

Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang pelaku penikaman, DJ (Dean), 17 tahun, warga Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu (25/07/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto,SIK, mengungkapkan bahwa tersangka DJ diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/124/VII/2018/Sulut/Sek-Amg tentang tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Mario Aluy, 18 tahun, sesama warga Kilometer Tiga.

"Tersangka DJ diamankan atas laporan aduan tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban lelaki Mario Aluy, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/124/VII/2018/Sulut/Sek-Amg," ungkap Kapolsek Amurang.

Kronologis kejadian berawal saat korban yang sedang duduk di pinggiran jalan Desa Kilometer Tiga jaga dua, didatangi oleh tersangka kemudian diajak berkelahi.

"Perkelahian tangan kosong membuat tersangka terdesak, kemudian tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan dipinggangnya dan langsung menikam korban di bagian rusuk sebelah kanan. Korban pun langsung dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis,"terang Kapolsek.

Usai menikam korban, tersangka langsung melarikan diri. "Sempat melarikan diri, namun dalam waktu singkat tersangka berhasil kami tangkap," tambah Kapolsek Amurang.

Dari sejumlah keterangan saksi diketahui bahwa masalah persaingan cinta menjadi penyebab pertikaian antara korban dan tersangka.

Komentar