Polsek Sinonsayang ringkus pelaku penggelapan bermodus sewa kendaraan


Humas Polres Minsel
Personil gabungan unit Reskrim dan Intelijen Polsek Sinonsayang meringkus seorang tersangka kasus penggelapan,DN (Delon), 43 tahun, warga Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.



Kapolsek Sinonsayang Iptu Stanly Sarempa, SH, saat dikonfimasi pada Sabtu petang (07/07/2018), mengungkapkan bahwa lelaki DN diamankan petugas atas laporan aduan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/42/VI/2018 tentang tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat yaitu satu unit mobil jenis Daihatzu Xenia nomor polisi DB 1939 EG, milik Dien Detan, warga Desa Poigar Kecamatan Sinonsayang,” ungkap Kapolsek Sinonsayang.

Dari informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus menyewa kendaraan kemudian dilarikan ke wilayah Kecamatan Kwandang, Propinsi Gorontalo.

“Dalam upaya pengejaran yang kami lakukan, tersangka akhirnya berhasil kami amankan di daerah Kecamatan Kwandang, Propinsi Gorontalo, pada Jumat kemarin (6/7/2018),” tambah Kapolsek.

Tersangka bersama barang bukti satu unit mobil Daihatzu Xenia DB 1939 EG, terpantau saat ini telah diamankan di Polsek Sinonsayang untuk proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian.

Komentar