Humas
Polres Minsel
Timsus Ranger Satuan Sabhara Polres Minahasa
Selatan mengamankan seorang pelaku penganiayaan, RM (Rodi), 41 tahun, warga
Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu malam (08/07/2018).
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK,
saat dikonfirmasi melalui Dantim Ranger Ipda Rio Pangabean, S.Tr.K,
mengungkapkan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap
korban, Ober Timbong, 42 tahun, sesama warga Kapitu.
“Lelaki RD alias Rodi diamankan atas tindak
pidana penganiayaan terhadap korban Ober Timbong, warga Desa Kapitu,” ungkap
Ipda Rio.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa
tersangka RD (Rodi) yang dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras, melakukan
keributan dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul pelipis kiri korban,
Ober Timbong.
“Saat akan diamankan, tersangka melakukan
perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan sajam jenis Samurai, namun
akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan,” tambah Ipda Rio.
Tersangka RD (Rodi) bersama barang bukti sajam
jenis Samurai, dan sebilah pisau kecil saat ini telah diamankan Satuan Reserse
Kriminal Polres Minsel, untuk proses penyidikan.
Komentar
Posting Komentar