Mabuk dan lakukan penganiayaan, Rodi warga Kapitu diamankan Tim Ranger


Humas Polres Minsel
Timsus Ranger Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pelaku penganiayaan, RM (Rodi), 41 tahun, warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu  malam (08/07/2018).



Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Dantim Ranger Ipda Rio Pangabean, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, Ober Timbong, 42 tahun, sesama warga Kapitu.



“Lelaki RD alias Rodi diamankan atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ober Timbong, warga Desa Kapitu,” ungkap Ipda Rio.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tersangka RD (Rodi) yang dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras, melakukan keributan dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul pelipis kiri korban, Ober Timbong.

“Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan sajam jenis Samurai, namun akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan,” tambah Ipda Rio.

Tersangka RD (Rodi) bersama barang bukti sajam jenis Samurai, dan sebilah pisau kecil saat ini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel, untuk proses penyidikan.

Komentar