Humas
Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Trans
Sulawesi Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis
pagi (19/07/2018), antara kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Avanza
nomor polisi DN 1959 UA yang dikendarai oleh JG (Jun), 59 tahun, warga Kabupaten
Morowali Utara, Propinsi Sulteng; dengan kendaraan bermotor roda dua jenis
Yamaha Mio J nomor polisi DB 2362 BC yang dikendarai oleh Joddie Mamangkey, 40
tahun, warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kronologis kejadian berawal saat kendaraan
Avanza nomor polisi DN 1959 UA bergerak dari arah Tenga menuju Amurang dengan
kecepatan tinggi dan sudah menggunakan jalur kanan, tiba di TKP menabrak sepeda
motor Yamaha Mio J nomor polisi DB 2362 BC yang bergerak dari arah berlawanan.
Akibat kejadian lakalantas ini pengendara
sepeda motor Yamaha Mio DB 2362 BC, Joddie Mamangkey, meninggal dunia di Rumah
Sakit Kalooran Amurang, sementara untuk kerugian material ditaksir senilai Rp.
15.000.000,-.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Asmin Ngasang,
menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti lakalantas untuk
proses penyidikan.
“Kami telah melakukan proses identifikasi dan
olah TKP; untuk babuk lakalantas, mobil Avanza dan sepeda motor Yamaha Mio,
telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ungkap AKP Asmin.
Komentar
Posting Komentar